Sumbawa NTB - Diduga melakukan tindak pidana Penggelapan seorang pria di Sumbawa berinisial RR harus beruras dengan pihak kepolisian.
Personal Polsek Plampang, mengamankan pria yang merupakan seorang petani asal Kecamatan Maronge berinisial RR (25) ini lantaran diduga kuat menggelapkan sepeda motor milik rekannya, Nurdin (korban).
Menurut informasi, kasus penggelapan ini terjadi pada 24 Agustus lalu. Saat itu, korban RR mendatangi Nurdin yang sedang berada di areal pesawahan Orong Ketujir, Desa Maronge. RR datang menemui Nurdin untuk meminjam sepeda motor dengan nomor polisi EA 2691 YA milik korban. Alasannya, RR hendak membeli herbisida atau obat untuk tanaman bawang. Selain itu, RR juga meminjam handphone korban dengan alasan untuk mempermudah komunikasi.
Karena tidak curiga, korban meminjamkan handphone dan sepeda motornya. Namun, RR tidak pergi membeli herbisida. Melainkan langsung menuju Kota Sumbawa. Di dalam kota, RR menjual handphone korban kepada seseorang di Kelurahan Lempeh, seharga Rp 1, 2 juta.
Tidak sampai di situ, RR juga menggadaikan sepeda motor korban di Desa Lape, Kecamatan Lape. Sepeda motor itu digadaikan dengan harga Rp 5, 5 juta.
Karena sepeda motor dan handphonenya tidak kunjung dikembalikan, korban Nurdin langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Plampang.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, membenarkan adanya laporan itu. Saat ini, terduga pelaku RR sudah diamankan oleh personel Polsek Plampang. Untuk kemudian diproses lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Adb)